loading…
Pembantu Ri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Aturan ini adalah bentuk tanggung jawab Bangsa yang tidak bisa ditawar. Foto: Grok
Keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk pernyataan kedaulatan digital Di Di gelombang
Penilaian Internasional Di penyalahgunaan Keahlian generatif Untuk memproduksi pornografi palsu (deepfake).
Langkah pemblokiran Sambil Itu ini diambil sebagai respons atas keresahan publik mengenai kemampuan Grok yang terlalu permisif Di memproduksi gambar tak senonoh.
Tanpa filter etika ketat, Keahlian ini Berpotensi Untuk menjadi senjata Kekejaman seksual berbasis siber yang menyasar perempuan dan anak-anak.
Di Balik Alibi Kebebasan Berekspresi
Pembantu Ri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Aturan ini adalah bentuk tanggung jawab Bangsa yang tidak bisa ditawar.
Di lanskap digital yang kian liar, praktik deepfake seksual nonkonsensual—pembuatan konten porno menggunakan wajah orang lain tanpa izin—dikategorikan sebagai Kartu Peringatan Ham yang serius.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai Kartu Peringatan serius Di Ham, martabat, serta Keselamatan warga Bangsa Di ruang digital,” ujar Meutya Di pernyataan resminya Di Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Putus Akses Grok Untuk Bendung Arus Pornografi Buatan AI











