KKP bersama TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut Di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). Samping Itu, ribuan nelayan juga ikut membantu. FOTO/dok.SINDOnews
Pembantu Presiden Pembantu Presiden ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan Di total sertifikat HGB itu, ada 9 yang Memperoleh HGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki Dari dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron kepada media, Senin (20/1/2025).
Teka-teki siapa Di balik 2 entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan Bersama anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada Di Desa Kohod.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK2 hanya berada 1 Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain dipastikan tidak ada,” kata dia kepada SINDOnews, Jumat (24/1).
Gurita Aguan Di Entitas Pemegang HGB Pagar Laut
Menurut catatan hukum Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, IAM dan CIS adalah Dibagian Di konglomerasi Usaha properti yang dikendalikan tidak langsung Dari PT Agung Sedayu (AS). AS memegang kendali IAM Lewat PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya.
Sambil Itu CIS berada Di bawah naungan PT Multi Artha Pratama, induk usaha yang juga menaungi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024, PANI menggenggam 99,33 persen saham CIS.
PANI merupakan emiten hasil backdoor listing Di PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk, sebuah produsen kaleng yang disulap Dari kongsi Agung Sedayu Group Bersama Salim Group menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), sebuah entitas penggerak proyek besar PIK 2, kolaborasi strategis Antara dua konglomerasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gurita Usaha Keluarga Aguan Di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut Di Tangerang