BPJS Watch memandang aturan Yang Berhubungan Didalam usia pensiun 59 tahun menyesatkan Supaya didorong Sebagai segera direvisi. FOTO/dok.SINDOnews
Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Jaminan Pensiun Akansegera menyulitkan pekerja Merasakan manfaat pensiun.
“Karena Itu ada perbedaan Di usia pensiun Didalam usia Menyambut manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia Menyambut manfaat pensiun, (Sebab) usia pensiun diatur Dari masing-masing perusahaan,” terang Timboel Di dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).
“Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita Sebab (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya Sesudah Itu pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi Yang Berhubungan Didalam Didalam usia Menyambut manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama,” lanjutnya.
Timboel sendiri menilai langkah pemerintah Akansegera lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun Sebagai pekerja Ke sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.
“Kita berharap Di jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join Di jaminan pensiun. Kan ada dua Inisiatif yang hanya Sebagai jaminan, Sebagai pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi,” ujarnya.
Sebagai diketahui, Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun Kelompok Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Jaminan Pensiun.
Ditegaskan Di Pasal 15 bahwa usia pensiun Untuk para pekerja Ke Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Berikutnya Ke 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Sesudah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun. Artinya Dari 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud Ke ayat (2) Berikutnya bertambah 1 (satu) tahun Sebagai setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh Di hak pekerja atas Inisiatif Inisiatif Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama Sebagai bisa menikmati dana pensiun. Walaupun hal ini juga berpeluang Untuk pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar, Tetapi risiko Di Kesejaganan dan kebutuhan dana Ke kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usia Pensiun 59 Tahun Justru Menyulitkan Pekerja, Ini Alasannya