Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengajukan, Penyertaan Modal Bangsa (PMN) senilai Rp6,1 triliun Sebagai 4 Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) dan Bank Tanah. Foto/Dok
“Mengenai penggunaan cadangan pembiayaan Penanaman Modal Asing yang Di Aturantertulis APBN 2024 sebesar Rp13,6 triliun, Ke hari ini kami ajukan penggunaannya hanya Rp6,1 triliun,” kata Sri Mulyani Di Pertemuan Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Yang Terkait Bersama Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
Rinciannya, PMN itu bakal digelontorkan Sebagai PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun.
Selain pembiayaan cadangan Penanaman Modal Asing, Sri Mulyani menerangkan, bahwa PMN juga Berencana digunakan Sebagai alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp635 miliar.
“Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, Lantaran pemerintah sering Menyediakan penjaminan, dan Di Situasi Ini kita menyediakan atau mencadangkan dana Sebagai penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call ini Rp635 miliar,” ungkap Sri Mulyani.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Bangsa (Dirjen KN), Rionald Silaban menjelaskan, bahwa PMN Rp2 triliun Sebagai PT KAI Berencana diusulkan Sebagai pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.
“Sebagai PMN Hutama Karya sebesar Rp1 triliun digunakan Sebagai menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung,” terangnya.
Lanjutnya, usulan PMN Sebagai INKA bakal digunakan Sebagai pembangunan line 2 Hingga pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Sambung Rionald menerangkan, suntikan modal kepada Pelni dimohonkan sebesar Rp500 miliar Sebagai tambahan modal belanja Untuk pembelian satu unit kapal Mutakhir Di rangka peremajaan armada kapal Pelni.
Terakhir, PMN sebesar Rp1 triliun Sebagai Bank Tanah Berencana digunakan Sebagai pemenuhan Bank Tanah sesuai Ke amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sri Mulyani Minta Restu Dewan Perwakilan Rakyat Suntik PMN Rp6,1 Triliun Hingga 4 BUMN