Jakarta –
Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi Untuk Bali Ke Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Ke Denpasar.
“Ke 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi Ke Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Mobilitas Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip Untuk detikBali, Jumat (26/7).
NPO mendarat Ke Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia Ke Bali Sebagai Berpergian Bersama visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.
Pada Ke Bali, NPO tinggal Ke sebuah Rumah sewaan Ke Denpasar. Pada tinggal dan Berpergian Ke Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang Pada masih Ke Bali.
“Dia overstay Lantaran kehabisan uang Supaya tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang Ke kantor Mobilitas Penduduk Internasional,” kata Gravit.
Karenanya, NPO Disorot telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk Ke Untuk daftar penangkalan.
Kepala Kantor Area KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian Pada penting. Sebagai, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran Negeri.
“Deportasi warga Negeri Foreign ini adalah Pada Untuk upaya kami Sebagai memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi