Badung –
Sebelumnya terjatuh Ke kawasan Pecatu, pilot Bali Helitour yang tertimpa nahas mengaku sempat melihat layangan yang Lagi terbang Ke atasnya.
Walhasil, sang pilot helikopter Di kode penerbangan PK-WSP itu tak bisa mengendalikan armadanya, hingga akhirnya terjatuh Ke kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
“Informasi Di pilot sudah terlambat hindari layangan. Ya sudah, helikopter sudah tidak bisa dikendalikan,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Area IV, Agustinus Budi Hartono, Ke Kuta, Badung, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, helikopter itu hanya mengudara empat menit Sebelumnya akhirnya terjatuh Ke Jumat (19/7/2024). Berdasarkan informasi Di Basarnas Bali, helikopter itu take off Untuk melakukan tur wisata Di helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) Disekitar pukul 14.33 Wita.
Agustinus enggan berspekulasi Yang Terkait Di dugaan helikopter terjatuh Sesudah baling-balingnya terjerat tali layang-layang. Ia juga belum dapat menyimpulkan ada kelalaian Untuk insiden itu.
“Saya belum bisa sebut ini ada kelalaian atau tidak. Nanti kita lihat hasil investigasi Di Detail,” kata Agustinus.
Dugaan penyebab helikopter jatuh akibat terjerat tali layangan sempat Merasakan bantahan. Informasi Di Komunitas menyebutkan tak ada layangan yang terbang Di helikopter tersebut mengudara.
“Kami tidak pernah tahu apakah Ke Area itu ada layang-layang atau tidak. Yang pasti pilotnya mengatakan begitu Ke rute tersebut, dia melihat layang-layang Ke atasnya. Berdasarkan data Ke lapangan, Ke tempat kejadian, memang seperti itu (baling-baling terlilit tali),” sambung Agus.
Federasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi Yang Terkait Di insiden helikopter jatuh Ke kawasan Pantai Suluban, Pecatu. Helikopter Di kode penerbangan PK-WSP itu tidak Memperoleh Kardus hitam atau black box.
Tetapi, KNKT belum dapat membeberkan hasil investigasinya. “Saya belum bisa menjawab (hasil investigasi),” kata Harry, salah satu petugas KNKT, Di ditemui Ke lokasi terjatuhnya helikopter.
Lokasi Jatuhnya Helikopter Masuk Zona Larangan Layangan
Sebelumnya Itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi Membeberkan lokasi terjatuhnya helikopter itu masuk zona larangan menerbangkan layangan. Satpol PP Bali berencana melakukan penertiban lebih masif Pada warga yang bermain layangan Ke zona terlarang.
“Memang zona larangan (bermain layangan). Itu sudah masuk (radius) kurang Di 18 kilometer (km) Di Bandara (I Gusti Ngurah Rai),” kata Darmadi.
Secara geografis, Desa Pecatu terletak Ke Lokasi perbukitan Di ketinggian Disekitar 175 meter Ke atas permukaan laut (mdpl). Menurut Darmadi, Di ketinggian seperti itu, ada risiko pesawat atau helikopter menabrak sesuatu Ke udara seperti layangan.
“Tidak mudah juga menertibkan Komunitas itu. Layangannya terbang Ke mana, yang main layangan Ke mana. Kadang ada layangan yang diikat Ke pohon, lalu ditinggal seharian,” imbuh Darmadi.
Karya penerbangan layang-layang diatur Melewati Peraturan Lokasi (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis Ke Bandara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Bab IV Pasal 8 Untuk Perda itu menyebutkan warga yang melanggar dapat dikenakan Hukuman Politik berupa ancaman pidana kurungan Di tiga bulan dan denda Rp 5 juta.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sebelumnya Jatuh, Pilot Helikopter Ke Bali Sempat Lihat Layangan Terbang