Kendaraan Pribadi dan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sudah mulai berlaku Ke Rabu (1/1/2025). Foto/Dok
Sebelumnya Itu ditekankan Produk Internasional yang dikenakan PPN 12% adalah Produk Internasional yang sudah terkena Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Internasional Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Internasional Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Lainnya Penjualan atas Produk Internasional Mewah.
Berikut 4 jenis Kendaraan Pribadi yang terkena PPN 12% Ke 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai Didalam 15 orang
Kendaraan yang bisa menampung 15 orang merupakan Kendaraan Pribadi jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Kendaraan Pribadi microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang difungsikan khusus Untuk mengangkut sejumlah besar penumpang tergantung Ke varian dan konfigurasi Sofa yang dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor Didalam kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi Didalam dua baris Sofa penumpang Ke Pada belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal Didalam sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih familiar dipakai Untuk mendeskripsikan Kendaraan Pribadi pikap empat pintu. Akan Tetapi secara ukuran, dcab terbilang lebih kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya Kendaraan Pribadi double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai Untuk area perkebunan. Bentuknya serupa Didalam Kendaraan Pribadi pikap, Akan Tetapi Memperoleh tambahan ruang Untuk penumpang Ke Pada Dibelakang Di bak muatannya.
Akan Tetapi bukan berarti pikap double cabin jarang terlihat Ke jalan raya. Bukan hanya sebagai kendaraan Untuk medan berat, Akan Tetapi pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Kendaraan Pribadi golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
Kendaraan Pribadi golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang Untuk digunakan Ke lapangan golf. Akan Tetapi seiring perkembangannya, golf cart kini banyak digunakan Untuk berbagai kegiatan Ke luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer Didalam tipe caravan, Untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik Ke Dibelakang kendaraan atau Kendaraan Pribadi biasa.
Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama Didalam Campervan dan Caravan.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 4 Jenis Kendaraan Pribadi yang Dipungut PPN 12% Ke 2025