loading…
Dua hakim pemberi Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul Berkata tidak mengajukan banding atas Putusan hukuman yang mereka terima. Foto/Nur Khabibi
Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu Berkata, keputusan tersebut Sesudah Berbicara Ke Di pemindahan Didalam Rutan Kejagung Hingga Rutan Salemba Ke Jumat (9/5/2025).
“Maka klien kami memutuskan Untuk tidak mengajukan banding Di Perkara Pidana pidana yang Lagi klien kami hadapi, Sebab klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Hakim Mangapul Pemberi Putusan Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Berkata, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan Merasakan suap dan gratifikasi Di pemberian Putusan bebas Ronald Tannur.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan Didalam Permintaan jaksa, yakni sembilan tahun Didalam denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Di pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan Putusan adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima Didalam pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara