loading…
Pembantu Ri PPPA Arifah Choiri Fauzi (kanan) Di konferensi pers Hingga Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Dok Badan Komunikasi Pemerintah
“Sesungguhnya Undang-Undang ini bukan hanya melindungi pekerja Rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Pembantu Ri PPPA Arifah Choiri Fauzi Di konferensi pers Hingga Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Disahkannya aturan ini, lanjut dia, juga membuat hubungan Di pekerja dan pemberi kerja lebih setara. “Dari Sebab Itu, Hingga Undang-Undang ini bagaimana PRT ini Disorot sebagai pekerja. Dari Sebab Itu, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja Rumah tangga dan pemberi pekerja Rumah tangga,” tegas Arifah.
Baca juga: Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Berencana Diatur lewat Aturan Turunan Undang-Undang PPRT
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu











