Bea Cukai Akansegera memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis Untuk kemasan mulai Semester II-2025. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pemakai Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan Bangsa, melainkan Untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih Ke Kelompok.
“Target 2025 memang naik, itu Yang Terkait Bersama juga Ke Undang-Undang APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala Untuk Media Briefing DJBC Ke Jakarta, dikutip Ke Sabtu (11/1/2025).
Untuk kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan Ke Semester II-2025, Akan Tetapi pihaknya Akansegera Mengkaji Situasi ekonomi dan daya beli Kelompok.
Sembari menunggu implementasinya, pemerintah Untuk menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik Untuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil menunggu tadi, apakah memang Untuk Situasi daya beli Kelompok ini sudah cukup bisa atau mampu Untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Samping Itu, Untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengatakan bahwa pihaknya Akansegera melihat referensi pengenaan cukai MBDK Ke Bangsa lain dan juga Syarat teknis Ke kementerian teknis Yang Terkait Bersama batasan gula yang cukup sehat.
“Kita Akansegera melihat beberapa referensi Ke Bangsa lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis Yang Terkait Bersama berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat Ke Indonesia,” ungkap Akbar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Ke Semester II-2025