loading…
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Berkata serangan Israel yang menyebabkan 4 prajurit TNI gugur Untuk misi Kedamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) adalah kejahatan Konflik Bersenjata. Foto: Dok Sindonews
Mereka yakni Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia.
Baca juga: Wakil Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa Ikut Berduka Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia
Tidak hanya pasukan Indonesia, serangan Israel juga menewaskan satu pasukan UNIFIL Bersama Prancis dan tiga lainnya terluka Di Sabtu 18 April 2026.
“Serangan Di personel pemelihara Kedamaian merupakan Pelanggar serius Di hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan Konflik Bersenjata,” tegas Kemlu Untuk keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serangan Israel Ke Pasukan UNIFIL Adalah Kejahatan Konflik Bersenjata











