loading…
Wasekjen PBNU KH Ma’shum Faqih menegaskan Perkara Pidana Hukum Kekejaman seksual Ke sejumlah pesantren tidak bisa dijadikan dasar Sebagai menilai seluruh pesantren Ke Indonesia. Foto/Ist
Akan Tetapi, publik juga perlu bersikap adil Didalam tidak menggeneralisasi ribuan pesantren yang Di ini berkontribusi besar Untuk Belajar dan pembinaan akhlak Komunitas.
Baca juga: Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
“Segelintir Perkara Pidana Hukum tidak mewakili wajah pesantren Indonesia. Jika ada Pelanggar, pelakunya harus dihukum. Tetapi pesantren sebagai lembaga Belajar tidak boleh ikut diberi stigma,” kata Gus Ma’shum kepada wartawan Ke Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban itu mengatakan pesantren Sebelum lama menjadi tempat Belajar karakter, penguatan moral, dan pembentukan generasi bangsa. Ia menegaskan bahwa Kekejaman seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi Ke berbagai lingkungan.
Supaya yang perlu diperkuat adalah sistem Pra-Penanganan, perlindungan korban, dan penegakan hukum Di pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Segelintir Perkara Pidana Hukum Kekejaman Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren











