Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera ditahan Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto/ Instagram
Reza Gladys pun mengaku Pada ini dirinya Di fokus mengikuti proses hukum Berusaha Mengatasi Nikita Mirzani . Dia berharap Tindak Kejahatan ini ditangani Bersama adil Dari Kepolisian Polda Metro Jaya.
“Kita percaya Polda Metro Jaya mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus, pokoknya kami Bersama rakyat Indonesia nuntut keadilan,” kata Reza Gladys Hingga kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hal senada disampaikan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dia memilih menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib maupun Skuat kuasa hukum agar bisa cepat selesai.
“Pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kita tunggu aja sampe masalahnya selesai semua ya, tunggu aja, nanti dijelaskan Hingga kuasa hukum,” ujar Attaubah.
Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita Berencana ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi Untuk melakukan penahanan Di seorang Dugaan Pelaku.
“Aku belum tahu cuma nanti coba kalian datangi Hingga Polda aja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik ya, maksudnya Untuk hari ini aku belum tahu,” ucap Reza Gladys.
Tindak Kejahatan ini bermula Bersama laporan resmi yang diajukan Dari Reza Gladys Hingga Polda Metro Jaya Ke 3 Desember 2024. Untuk laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah Ke kerugian Perbankan yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini Bersama memanggil beberapa saksi, termasuk pihak Yang Berhubungan Bersama yang mengetahui Komitmen Di Reza Gladys dan Nikita Mirzani Sebelumnya Tindak Kejahatan ini mencuat Hingga publik.
Reza Gladys mengaku Merasakan kerugian Rp4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan Dari Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan Melewati tekanan Hingga media sosial, Hingga mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang Bersama ancaman Berencana membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys Hingga publik.
Untuk Tindak Kejahatan ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan Bersama pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani bisa Berusaha Mengatasi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Di Itu, pasal-pasal tambahan juga Lagi dipertimbangkan Dari penyidik Untuk memperberat Permintaan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reza Gladys Optimistis Nikita Mirzani Segera Ditahan Tindak Kejahatan Pemerasan Rp4 Miliar