Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Mengungkapkan harapannya agar Peristiwa Pidana client-nya segara disidangkan Hingga Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group
Peristiwa Pidana yang Pada ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Hingga Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Untuk jabatan Hingga perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Hingga rekening pribadi tanpa persetujuan Untuk dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Dampaknya, Sukfen yang bergerak Hingga bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Nilai Mata Uang Nasional dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Dari perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Hingga sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Dari Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Individu Terduga kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Didalam prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Di Pada Yang Sama, Merespons perkembangan Peristiwa Pidana ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Mengungkapkan bahwa pihaknya Berencana menghormati proses hukum yang Untuk berjalan. “Prosesnya kan sudah Hingga Lembaga Proses Hukum ya, Karena Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.
Peristiwa Pidana yang telah bergulir Sebelum 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Setelahnya Itu dialihkan Hingga Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Untuk keuntungan atau dividen perseroan tanpa Melewati mekanisme yang seharusnya.
Di Pada Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Melewati kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Individu Terduga Pada mereka tidak sah. Mereka juga belum Menyediakan tanggapan Pada Redaksi iNews Media Group menghubungi Melewati pesan Whatsapp maupun telepon.
Peristiwa Pidana ini menjadi sorotan publik Sebab melibatkan perusahaan yang bernaung Hingga bawah asuransi ternama. Didalam berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Didalam SP-3 dan ada perhatian khusus Untuk Mabes Polri Sebagai memastikan Peristiwa Pidana ini ditangani Didalam adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Peristiwa Pidana ini bukan hanya tentang kerugian Keuangan, tetapi juga tentang penegakan hukum.
“Kalau Peristiwa Pidana ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Peristiwa Pidana ini. Padahal penanganan Peristiwa Pidana ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Hingga Tempat, Wanita Pengusaha Hingga Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri