loading…
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Untuk konferensi pers Hingga kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam Mengungkapkan Pertemuan harian syuriyah tidak Memiliki legal standing yang kuat. Foto/Felldy Asyla Utama
“Apabila dikaitkan Bersama pemberhentian mandataris, maka Pertemuan harian syuriyah tidak Memiliki legal standing Sebab Pertemuan harian suriah tidak berhak, tidak berhak memberhentikan mandataris. Itu masalahnya,” kata Gus Yahya Untuk konferensi persnya Hingga kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
Baca juga: Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur Untuk Jabatan Ketum PBNU
Gus Yahya menjelaskan bahwa Pertemuan harian syuriyah itu hanya mengikat seluruh jajaran syuriyah yang ditetapkan Hingga Untuk sistem AD/ART. Supaya, apapun yang diputuskan mengenai siapapun Hingga luar jajaran syuriyah itu Disorot telah Hingga luar jurisdiksinya.
“Supaya tidak bisa misalnya Pertemuan harian syuriyah itu memberhentikan siapapun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujarnya.
“Maka apa yang sebagai keputusan Pertemuan harian suriah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak Berencana ada ujungnya.Yang ada cuma ya keributan keributan yang tidak jelas arahnya, dan itu bisa dilihat Bersama gamblang sekali,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertemuan Harian Syuriyah Tidak Miliki Legal Standing





