Kejagung Melewati Kejari Jakarta Timur menyita aset tambang milik terpidana Penyalahgunaan Jabatan Heru Hidayat. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset pertama yang disita eksekusi adalah PT Tiga Samudra Perkasa Bersama luas tanah 3.000 Ha Hingga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjelajahan menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan Pada disita konsesi masih belum produksi,” kata Harli Hingga Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Aset kedua yang disita adalah PT Tiga Samudra Nikel yang berada Hingga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
“Pada ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokirandi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang,” tutur Harli.
Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan Hingga bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan Hingga Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Di ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan Sebagai kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, kata Harli, Skuat jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan Pada 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi Bersama terpidana Heru Hidayat. Pada ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran Hingga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Sebagai informasi, Peristiwa Pidana PT Asabri menyebabkan kerugian Negeri Rp22,7 triliun. Sambil Itu Di Peristiwa Pidana Duta Palma Group, kerugian Negeri dan kerugian perekonomian Negeri mencapai angka Rp78,8 triliun. Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata niaga timah Daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian Negeri Lantaran kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun Di kurun waktu tahun 2015-2022.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat