loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Di Berencana ditahan Ke Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
“Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang Sebelumnya ditetapkan sebagai Individu Terduga itu diperiksa dahulu, Sebagai menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” ujar Wahyu Untuk keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, Untuk penanganan suatu Peristiwa Pidana, permintaan klarifikasi Di Kandidat Individu Terduga penting dilakukan sebagai Pada Bersama penerapan prinsip due process of law, hak Sebagai didengar (right to be heard), dan hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski Untuk KUHAP Mutakhir tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan Di Kandidat Individu Terduga.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Untuk Sidang Praperadilan
Wahyu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Untuk Peristiwa Pidana tersebut nantinya Berencana ada perbedaan pandangan Yang Berhubungan Bersama Bersama keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski Untuk Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan Individu Terduga itu harus didasarkan Ke minimal dua alat bukti, tapi Untuk Pasal 91 KUHAP Berkata Untuk penetapan Individu Terduga melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Peristiwa Pidana Febrie Adriansyah











