Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Ke Jalan, Siapa Harus Mengalah?


Sebuah video viral Ke media sosial memperlihatkan ambulans Lagi membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Di.

Kejadian ini seharusnya tak terjadi Sebab ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara.

Ada tujuh kendaraan prioritas Ke jalan seperti tertulis Ke Syarat ini tertulis Di Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Untuk ketujuh kendaraan prioritas tersebut.

7 Kendaraan prioritas Ke jalan raya

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Ke kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Berdasarkan urutan Ke atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Pemimpin Negara Di catatan ambulans itu Lagi bertugas mengangkut orang sakit. 

Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Pada rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Pemimpin Negara (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Pemimpin Negara.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Ke Jalan, Siapa Harus Mengalah?