loading…
Majels Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Tipikor Jakarta Pusat Memutuskan vonis16 tahun penjara kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar Yang Terkait Di dugaan suap hakim Di Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur Di Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Dini Sera Afriyanti. Foto/SindoNes TV
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara Pada 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti Di membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Zarof Ricar hingga Meirizka Widjaja Jalani Sidang Putusan Hari ini
Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah Di Keinginan jaksa, yakni 20 tahun penjara Sebagai Zarof Ricar.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat Di pemufakatan jahat Sebagai menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar Yang Terkait Di Perkara Pidana hukum Ronnald Tannur.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Di Perkara Pidana Hukum Suap Hukuman Bebas Ronald Tannur