Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi Di Indonesia Di ini Ditengah Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib kendaraan. Bersama banyaknya provinsi, lima Lokasi ini yang Lagi Melakukan Langkah tersebut dan Berencana berakhir Di akhir bulan ini.
Untuk diketahui, setiap pemerintah Lokasi memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon Iuran Wajib tanpa menghapus denda.
Berikut daftar yang diurutkan Bersama provinsi Bersama batas periode berakhir Di akhir Agustus 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor, tunggakan Iuran Wajib, pembayaran Iuran Wajib hanya satu tahun berjalan.
2. Maluku
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip Bersama akun Instagram Jasa Raharja, Langkah pemutihan ini berlaku Untuk seluruh wajib Iuran Wajib kendaraan bermotor yang berada Di Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Di tahun-tahun Sebelumnya.
3. Lampung
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berikut beberapa keringanan Bersama pemerintah Lampung yang dikutip Bersama Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Lampung.
– Wajib Iuran Wajib yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda Iuran Wajib dihapus
– Bebas denda dan Iuran Wajib progresif
– Diskon mutasi atau balik nama Untuk Lokasi sebesar 25 persen Untuk kendaraan roda empat dan 50 persen Untuk roda dua
– Diskon PKB 50 persen Di tahun pertama dan kedua Untuk kendaraan yang mutasi masuk Di Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen Untuk wajib Iuran Wajib yang taat.
4. Jakarta
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan Hukuman Politik administratif Untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis Lewat sistem Iuran Wajib Lokasi tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Hukuman Politik administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Iuran Wajib terutang. Artinya, Komunitas yang Memperoleh keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memperoleh kesempatan Untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode pelaksanaan dimulai Bersama 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.
– Bebas Hukuman Politik administratif PKB dan BBNKB
– Bebas pengenaan PKB progresif
– Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya sebesar 20 persen Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Iuran Wajib berprofesi buruh
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Iuran Wajib yang termasuk data P3KE atau DTSEN
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Bersama Gadget Lunak transportasi online
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Langkah Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Di 5 Provinsi Rampung Agustus 2026











