Landasan hukum Yang Terkait Didalam aturan CCS dinilai sangat diperlukan Di Ditengah Situasi Pada ini. Pandangan ini disampaikan Dari Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Pada ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Di sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Di sektor hulu.
“Karena Itu, diperlukan regulasi khusus Untuk penanganan emisi CO2 Didalam pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Di sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Ke peningkatan BPP,” kata Haposan Pada Melakukan FGD Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Didalam para pakar Di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Terkait Didalam Didalam aturan CCS guna Menahan Kemungkinan, terutama Ke sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berjuang Didalam tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Meresahkan sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Terkait Didalam CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Ke Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Ilmu Pengetahuan CCS Memiliki potensi tidak hanya Untuk menyimpan emisi karbon Didalam pembangkit listrik tetapi juga Untuk mendukung percepatan transisi energi Di Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Ilmu Pengetahuan ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tagihan Listrik yang penting Untuk perekonomian Komunitas,” ucapnya.
Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Berkata bahwa implementasi CCS Ke Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Lantaran biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.
“Akan Tetapi, ini berbeda Didalam sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Untuk CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus