Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan Mutakhir soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan tak ada perubahan Ke aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.
Bila petugas Menahan kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.
Bila STNK belum disahkan Pada dua tahun, data kendaraan juga disebut tak Berencana dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan Bersama Situasi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran Pajak Lainnya kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel Bersama Samsat atau bukti lain bila bayar Pajak Lainnya secara online.
Skenario data kendaraan dihapus
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Penghapusan data kendaraan Ke opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) Pada dua tahun Sesudah masa berlaku STNK habis.
Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.
Informasi Ke media sosial
Antara menjelaskan beredar kabar Ke media sosial yang menyebut kendaraan Bersama STNK mati dua tahun Berencana disita dan datanya bakal dihapus atau diblokir.
Slamet menjelaskan data kendaraan bisa diblokir misalnya Ke skenario pengemudi kena tilang ETLE tak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang Di waktu yang sudah ditentukan.
Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka Sesudah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.
Perbedaan pemahaman publik atas istilah ‘STNK mati dua tahun’ kemungkinan mendasari simpang siur informasi ini. STNK mati dua tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika masa berlaku lima tahun STNK habis Lalu pemilik membiarkannya mati Pada dua tahun Lalu. Polisi bisa menyita kendaraan seperti ini Sebab Disorot bodong.
‘STNK mati dua tahun’ juga bisa berarti Situasi STNK tak dibayar Pajak Lainnya tahunannya Pada dua kali Supaya tak ada pengesahan Ke kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan Di Situasi ini bakal ditilang Sambil kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Polri Bantah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir