Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi razia kendaraan Didalam Tempattinggal Hingga Tempattinggal Dari Skuat gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan Di akhir September 2026 adalah hoaks.
Bantahan itu disampaikan lewat unggahan Di akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kamis (17/9). Korlantas menyebut klaim razia tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi.
Menurut Korlantas, Polri tidak pernah Menerbitkan pengumuman razia kendaraan Didalam Tempattinggal Hingga Tempattinggal seperti Di poster yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poster tersebut mencatut logo Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Isinya menyebut pemeriksaan Berencana menyasar sejumlah kategori kendaraan, mulai Didalam yang menunggak Retribusi Negara hingga yang bermasalah Didalam kredit.
APPI ikut membantah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bukan (Didalam APPI) kalau edaran itu,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/9).
Suwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan Untuk memastikan asal-usul pengumuman tersebut. Ia juga menemukan perbedaan Di materi poster yang beredar.
“Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya,” katanya.
Korlantas menjelaskan Bapenda atau Samsat Di sejumlah Area memang dapat melakukan kunjungan Untuk pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan Retribusi Negara kendaraan.
Akan Tetapi, kegiatan tersebut tidak dapat disamakan Didalam razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak Dari polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Bila ada petugas yang datang, Komunitas diminta meminta identitas dan surat tugas, lalu mengonfirmasinya Lewat kanal resmi instansi Yang Berhubungan Didalam.
Komunitas juga diimbau tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang Sebelumnya keabsahan petugas dipastikan. Kewajiban Retribusi Negara kendaraan tetap perlu dipenuhi Lewat layanan resmi.
Bukan penagih utang
Di unggahan yang sama, Korlantas meluruskan sejumlah narasi Di poster hoaks tersebut.
BPKB tidak wajib dibawa Pada berkendara, meski kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus jelas.
Tunggakan Retribusi Negara juga bukan otomatis menjadi dasar penggeledahan Tempattinggal. Menurut Korlantas, penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti Syarat hukum.
Penarikan kendaraan kredit pun wajib sesuai prosedur. Korlantas menegaskan kepolisian bukan penagih utang perusahaan pembiayaan.
[Gambas:Instagram]
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Pastikan Razia Kendaraan Didalam Tempattinggal Hingga Tempattinggal Hoaks











