Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menaksir kerugian Bangsa akibat Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pemberian sosial (Bantuan Sosial) Ri Jokowi Sebagai penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Foto/Dok SINDOnews
“Potensi kerugian Bangsa banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Sebagai tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip Senin (1/7/2024).
Adapun modus dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berupa Mengurangi Mutu Bersama sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Bersama Pemberian tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Sebelumnya, KPK Mengantisipasi nilai kerugian Bangsa akibat Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Ri Tahun 2020 mencapai Rp125 miliar. Diketahui, KPK Ditengah mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Ri. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Ke 2020 Pada penanganan Wabah Internasional Covid-19.
“Ini merupakan Pembuatan Peristiwa Pidana distribusi Bantuan Sosial yang Terbaru diputus Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Untuk rangka pengadaan Pemberian sosial Ri Yang Berhubungan Bersama penanganan Covid-19 Ke Daerah Jabodetabek Ke Kemensos tahun 2020,” kata Tessa, Selasa (25/6/2024).
Tessa menjelaskan Peristiwa Pidana ini bersamaan Bersama diusutnya Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Sebagai keluarga penerima harapan (PKH). Agar, kata dia, Peristiwa Pidana ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Untuk persidangan itu.
“Ke Pada perjalanan penyidikan Peristiwa Pidana yang sudah diputus itu (Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Sebagai PKH) simultan juga penyelidikan ini dimulai berjalan,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Akibat Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Jokowi Bertambah Dari Sebab Itu Rp250 Miliar