Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor Hingga Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Hingga Untuk polis.
Ogi menegaskan Pada ini pemerintah Di menyiapkan aturan turunan Untuk Aturantertulis PPSK.
Sebagai diketahui, Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib Bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah Yang Terkait Bersama asuransi wajib itu sesuai Bersama Aturantertulis paling lambat 2 tahun Sebelum PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi Untuk Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip Untuk CNBCIndonesia.
Syarat kendaraan wajib asuransi sudah umum berlaku Hingga berbagai Bangsa, termasuk Bangsa-Bangsa Hingga Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Ogi, pihaknya Pada ini terus berkoordinasi Sebagai menerapkan asuransi wajib Bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan Sebagai mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi Bersama kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan pihaknya juga Di merampungkan mekanisme harga Sebagai dikenakan Hingga peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.
Ia membocorkan bahwa Lebihterus banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta Akansegera lebih murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.
[Gambas:Video CNN]
(Skuat/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan