Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons Ide pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Untuk Mobil Listrik.
Hingga Di Ini Kemenperin belum dapat berbuat banyak menyikapi keputusan tersebut. Akan Tetapi menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta, paling tidak User Mobil Listrik tetap dapat menikmati insentif nonfiskal Di pemerintah.
Insentif nonfiskal yang kini masih berlaku adalah bebas ganjil genap, khusus Untuk User Kendaraan Pribadi Elektrik berbasis baterai. Akan Tetapi Aturan ini tak berlaku nasional, melainkan hanya Ke Kota Besar dan Area penyangga Didekat Jakarta secara situasional Untuk mengurai kemacetan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan kami yang paling penting minimal, fasilitas nonfiskal tetap dinikmati Untuk Mobil Listrik,” katanya Ke Jakarta, Rabu (22/4).
Setia menjelaskan masih menunggu keputusan final Yang Berhubungan Di skema Aturan Terbaru, mengingat implementasi pengenaan PKB maupun BBNKB diserahkan Ke pemerintah Area.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan PKB atau Retribusi Negara tahunan dan BBNKB Kendaraan Pribadi Elektrik berbasis baterai diatur Lewat Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat.
Ke aturan terbaru, Mobil Listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan Di PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan Sebelumnya, Mobil Listrik secara spesifik disebut dikecualikan Di objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB Kendaraan Pribadi Elektrik lebih rendah Di hitungan Kendaraan Pribadi konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan Syarat turunan Di masing-masing Area.
“Ditanya apa yang Akansegera kami lakukan, Di ini kita masih menunggu putusan final Akansegera seperti apa, tapi yang jelas Untuk insentif, Di ini kan insentif masih belum ada gambaran,” ujarnya.
Ia berharap Aturan Terbaru Yang Berhubungan Di Retribusi Negara Mobil Listrik tidak memberi dampak serius Pada penjualan, yang Ke akhirnya bisa berimbas Ke kinerja produksi industri Produsen Kendaraan nasional.
“Ini juga Di Sebab Itu catatan bersama mudah-mudahan Aturan ini tidak berimplikasi besar Pada penjualan yang akhirnya berdampak Ke produksi Kendaraan Pribadi Elektrik Ke indonesia,” kata Setia.
Lebih Di itu ia mengamini pengenaan PKB maupun BBNKB Berpeluang Meningkatkan biaya kepemilikan Mobil Listrik Ke Indonesia.
“Di Sebab Itu ketika ada Permendagri ini satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan Akansegera naik. Ya artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini Akansegera ada. Dan ini Akansegera menambah (biaya) operasional,” kata Setia.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenperin Buka Suara Kendaraan Pribadi Elektrik Kena PKB dan BBNKB











