loading…
Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Foreign Memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Untuk melakukan kegiatan peliputan Di Indonesia.
Kapolri menjelaskan, Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Untuk Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Untuk pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Bersama penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Foreign. Tanpa SKK jurnalis Foreign tetap bisa melaksanakan tugas Di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Bersama Sebab Itu pemberitaan Yang Berhubungan Bersama Bersama kata-kata wajib tidak sesuai, Sebab Untuk Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Di Lokasi konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Di Area Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Sebab bertugas Di Area konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Untuk penerbitan SKK jurnalis Foreign pun tidak berhubungan langsung Bersama Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Bersama pihak penjamin. Lebih Jelas, Sigit Berkata, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Bersama revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Lalu, Menyediakan pelayanan dan perlindungan Di WNA seperti para jurnalis Foreign yang Untuk bertugas Di seluruh Indonesia, misalkan Di Area rawan konflik. “Perpol ini Di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Untuk Menyediakan perlindungan dan pelayanan Di WNA Bersama koordinasi bersama instansi Yang Berhubungan Bersama,” ucapnya.
Di Di Yang Sama, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Bersama revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara