Jakarta –
Jepang Berusaha Mengatasi peningkatan Perkara Hukum Hukum COVID-19 dan influenza secara bersamaan Di seluruh Bangsa tersebut, menurut data resmi Kementerian Kesejaganan setempat.
Dikutip Untuk The Strait Times, jumlah Perkara Hukum Hukum Mutakhir COVID-19 Meresahkan menjadi 15.163 Di minggu yang berakhir Di 8 Desember. Angka tersebut Meresahkan lebih Untuk 3 ribu Untuk periode tujuh hari Sebelumnya Itu. Ini juga merupakan minggu kedua berturut-turut Perkara Hukum Hukum Mutakhir yang dilaporkan Meresahkan, Didalam lebih Untuk 1.600 pasien COVID Mutakhir yang dirawat Di Fasilitas Medis.
Sambil Itu jumlah Perkara Hukum Hukum influenza Mutakhir juga Meresahkan menjadi 44.673 Di periode yang sama. Jumlah tersebut Meresahkan Disekitar 20 ribu lebih banyak daripada minggu Sebelumnya Itu Didalam Prakiraan 347 ribu pasien Di seluruh negeri.
Rata-rata 9,03 pasien influenza Mutakhir Berkunjung Hingga institusi medis termasuk Fasilitas Medis dan klinik, Didalam Perkara Hukum Hukum Mutakhir terbanyak dilaporkan Di prefektur Fukuoka dan Oita Di Jepang barat, diikuti Dari Chiba, tempat Bandara Internasional Narita berada.
Jumlah pasien COVID Mutakhir tertinggi dilaporkan Di prefektur Akita Di Area Tohoku dan prefektur Hokkaido utara. Data dilaporkan Dari Disekitar 5.000 institusi medis Di Bangsa tersebut dan dikumpulkan Dari Institut Gangguan Menular Nasional Jepang dan Kementerian Kesejaganan, Tenaga Kerja, dan Keadaan.
Kementerian mengatakan Gangguan Menyebar cenderung menyebar Pada musim dingin setiap tahun. Pemerintah setempat juga mengingatkan orang-orang Sebagai Memutuskan tindakan Pra-Penanganan dasar Didalam serius, termasuk mengenakan masker serta mencuci tangan dan berkumur secara teratur.
Sebagai Mengurangi penularan Gangguan, kementerian juga mengatakan Komunitas harus mematuhi etika batuk Didalam menutup mulut atau hidung Didalam tisu atau batuk atau bersin hanya Hingga siku atau jaket sendiri.
Di sisi lain, lebih Untuk 32.000 orang Di Jepang meninggal Sebab COVID-19 Untuk 12 bulan Setelahnya Mei 2023 ketika sebagian besar tindakan Pra-Penanganan Kesejaganan termasuk karantina Sebagai Perkara Hukum Hukum positif dicabut, menurut data Kementerian Kesejaganan.
Mereka yang berusia 65 tahun atau lebih merupakan 97 persen Untuk kematian. Ada 2.244 kematian Yang Terkait Didalam influenza Untuk periode yang sama.
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jepang Ketar-ketir Perkara Hukum Hukum COVID-19 Naik, Warga Diminta Pakai Masker Lagi