loading…
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, Banksentral juga memperketat aturan transaksi valuta Asing (valas) Di Untuk negeri. Foto/Dok
Sejalan Didalam kenaikan tersebut, Lembaga Keuanganpusat juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, Banksentral juga memperketat aturan transaksi valuta Asing (valas) Di Untuk negeri. Salah satu gebrakan terbarunya adalah memangkas batasan (threeshold) pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) yang Berencana diberlakukan mulai bulan Di.
Baca Juga: 7 Jurus Banksentral Kuatkan Idr usai Terkapar Di Rp17.425, Pembelian Matauang Asing Diperketat
“Memperkuat Aturan transaksi pasar valas Melewati implementasi penurunan threshold tunai beli valas Di Idr tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas Kurs Mata Uang Idr dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry Untuk konferensi pers hasil RDG Di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaga Idr, Banksentral Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026











