—
Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengingatkan Ppn penjualan atas Barang Dagangan mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen cuma buat Kendaraan Pribadi hybrid yang dirakit secara lokal.
“PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya Untuk produksi Di negeri peserta Inisiatif Kemenperin, yang berhak Memperoleh reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian insentif Di Kendaraan Pribadi hybrid ini sudah tertuang Di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Pemerintah Ke Senin (16/12) Mengintroduksi pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen Untuk Kendaraan Pribadi hybrid, yang Berencana berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif atau stimulus Untuk Kendaraan Pribadi hybrid diumumkan bersamaan Bersama paket insentif Untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli Komunitas usai diterapkan Ppn Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun Di.
“PPnBM ditanggung pemerintah Untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan diskon sebesar 3 persen Untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Di konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Untuk Keadaan disiarkan secara daring.
Di tempat yang sama, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan Produsen Kendaraan roda empat segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid Di Kementerian Perindustrian supaya Memperoleh insentif PPnBM 3 persen.
“Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada Di Indonesia Untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun Di mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan Dari pemerintah,” kata Agus.
Ia menjelaskan Inisiatif insentif ini Ke dasarnya merupakan Inisiatif LCEV yang diatur Di Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
“Termasuk Untuk hybrid Di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Cuma Buat Kendaraan Pribadi Hybrid Produksi Lokal