Jakarta –
Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Ke kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat Ke Kamis (18/6/2026) berlangsung Ke Di ketegangan. Proses yang sudah lama dinantikan Di sengketa lebih Bersama dua dekade itu diwarnai kericuhan Di aparat Keselamatan dan sekelompok massa yang menolak eksekusi.
Dari Kamis (18/6/2026) pagi, Hotel Sultan sudah dipadati aparat gabungan TNI dan Polri. Ketegangan mulai Menimbulkan Kekhawatiran ketika panitera Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi yang Mengungkapkan bahwa pengosongan lahan Memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.
Massa yang berada Ke lokasi sempat berteriak dan meminta agar eksekusi tidak dilakukan Ke hari itu. Situasi Lalu memanas ketika mereka mulai melemparkan batu dan kayu Di arah petugas.
Aparat kepolisian yang dibantu TNI Lalu bergerak maju menggunakan tameng Untuk menahan lemparan. Tak lama berselang, water cannon dikerahkan Untuk membubarkan massa yang mulai terpecah. Sejumlah orang Lalu diamankan Dari petugas Lantaran diduga terlibat Di kericuhan.
Kompleks GBK Mengharapkan situasi itu Bersama membatasi gerbang masuk Di kawasan tersebut. Pintu 5, 7, dan 8 ditutup Dari pagi tadi.
Sebelumnya eksekusi itu, panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, terlebih dahulu membacakan amar putusan yang menjadi dasar eksekusi.
Di putusannya, Lembaga Proses Hukum mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan pengosongan lahan yang berada Ke kawasan Mantan HGB 26/Gelora dan Mantan HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan Ke atasnya, Untuk dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Sekretariat Bangsa Lewat PPKGBK.
Lembaga Proses Hukum juga Mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dibantu Dari aparat kepolisian atau alat kekuasaan Bangsa lainnya apabila diperlukan.
Bersama putusan tersebut, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan resmi diperintahkan Untuk dikosongkan dan dikembalikan kepada Bangsa.
Sengketa 26 Tahun yang Berakhir Bersama Eksekusi
Eksekusi hari ini menjadi puncak Bersama sengketa panjang yang telah berlangsung Di 26 tahun Di Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Persoalan bermula Bersama status lahan Blok 15 kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berdiri. Lahan tersebut Sebelumnya Itu Memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco.
|
Situasi pengosongan Hotel Sultan Ke Kamis (18/6/2026). Terlihat beberapa tamu membawa koper keluar hotel. (Danica Adhitiawarman)
|
Akan Tetapi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mengungkapkan bahwa masa berlaku HGB tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang. Pemerintah Lewat PPKGBK Lalu menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Bangsa yang harus dikembalikan.
Ke sisi lain, manajemen PT Indobuildco tidak sependapat Bersama keputusan tersebut, Supaya sengketa berlanjut Di ranah hukum.
Setelahnya Lewat proses panjang, Kementerian Sekretariat Bangsa dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Ke Februari 2026. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan, Bersama penetapan jadwal eksekusi pengosongan Ke 18 Juni 2026.
Di keterangannya, kuasa hukum pemerintah menyebut bahwa Lembaga Proses Hukum telah Memberi waktu Di 23 hari kepada penghuni Untuk mengosongkan lahan secara sukarela Sebelumnya eksekusi dilakukan. Akan Tetapi, Lantaran tidak tercapai pengosongan sukarela, proses eksekusi tetap dijalankan sesuai putusan Lembaga Proses Hukum.
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hotel Sultan, Ikon Staycation GBK, Ke Di Proses Eksekusi Lahan











