Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Untuk siapa pun pihak yang merasa dirugikan Untuk melapor Hingga jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Untuk siapa pun pihak yang merasa dirugikan Untuk melapor Hingga jalur-jalur resmi. Akan Tetapi, ia meyakini penyidik bekerja Bersama profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.
“Kami meyakini penyidik kami profesional Untuk bertugas. Akan Tetapi kami juga terbuka Untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan Bersama pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan Untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Tessa Di dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).
Kubu Hasto mengklaim Bacaan dan HP tersebut tidak ada kaitannya Bersama Dugaan Pelaku sekaligus buronan Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Yang Berhubungan Bersama hal tersebut, Tessa meminta pihak Yang Berhubungan Bersama sabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Memiliki kewenangan Untuk menyita dokumen atau Produk bukti elektronik yang diduga Memiliki petunjuk seputar Perkara Pidana yang Lagi ditangani, Karena Itu kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Regu Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Untuk petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Bersama bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Bersama Bersama strategi politik Bersama PDI Perjuangan, Bersama pemenangan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Bersama Bersama muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Dari kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Sebab Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Bacaan PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional