loading…
Wakil Ketua Komisi I Lembaga Legis Latif RI Dave Laksono merespons beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Untuk mengatasi Aksi Teror. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH. Foto: Dok Sindonews
Komisi I Lembaga Legis Latif mendukung penguatan kapasitas Bangsa Untuk Berjuang Bersama ancaman Aksi Teror sebagai Dibagian Untuk upaya menjaga stabilitas dan Perlindungan nasional. Tetapi, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.
Baca juga: Hendardi Nilai Perpres TNI Atasi Teroris Pintu Masuk Supremasi Militer
“Untuk kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan Bersama mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem Perlindungan nasional. “Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif Di kehidupan Kedaulatan Rakyat,” ucapnya.
Meski demikian, Perpres Yang Terkait Bersama wacana keterlibatan TNI Untuk penanganan Aksi Teror belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi Bersama Lembaga Legis Latif.
Komisi I Lembaga Legis Latif Akansegera menunggu naskah resmi Untuk pemerintah Bagi Lalu dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus Memperoleh landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip Kedaulatan Rakyat dan supremasi sipil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harus Bersama Sebab Itu Pelengkap, Bukan APH











