Menkominfo Budi Arie Di dicecar Yang Terkait Bersama backup data Hingga sidang Lembaga Legis Latif. Foto: Tangkapan Layar
Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan Dari Kominfo. Ini terungkap Sesudah Kepala Badan Siber dan Sandi Bangsa (BSSN) Hinsa Siburian membeberkan hanya ada 2 persen data Hingga Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang dicadangkan atau ter-back up Hingga PDNS Batam.
”Permasalahan utama adalah tata kelola, dan tidak adanya (data) backup,” kata Hinsa Untuk Diskusi Dengar Pendapat Komisi I Lembaga Legis Latif Bersama BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hingga Jakarta, Kamis (27/6).
Padahal, menurut Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan data cadangan yang ada Hingga Pusat Data Nasional.
Faktanya, Mutakhir Disekitar 2 persen data Bersama PDNS 2 yang dicadangkan Hingga PDNS Batam.
Menyalahkan Dana
Pejabat Tingginegara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berdalih, alasan mengapa banyak instansi pemerintah tidak Memiliki cadangan data Lantaran masalah Dana.
“Aturan ini kembali Hingga tenant. Tentng kesulitan melakukan pengadaan infrastruktur backup, alasannya Lantaran keterbatasan Dana, atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” ungkap Budi.
Padahal, sebenarnya ekosistem PDNS Memiliki fasilitas backup, baik yang dikelola Telkom maupun Dari Lintas Arta.
Fasilitas PDNS Hingga Surabaya Memiliki total kapasitas backup sebesar 5709 virtual machine (VM). Akan Tetapi, yang terpakai Hingga Surabaya hanya 1630 VM atau 28,5 persen Bersama total kapasitas.
Budi mengatakan, tidak adanya data backup yang dimiliki Dari instansi Hingga PDNS 2 Surabaya tersebut dikarenakan pencadangan data sifatnya opsional dan tidak wajib.
Baca Juga: Sesudah Terserang Ransomware, Menkominfo Bakal Wajibkan Kementerian/Lembaga Miliki Backup Data
“Kadang-kadang otoritas kita ini suka minta penjelasan yang membaut kementrian dan lembaga Lokasi sulit menjelaskan. Dana backupdata ini mesti dikover. Ini yang mesti kita yakinkan Bersama otoritas dan auditor,” ungkap Budi.
“Kami nanti Berencana buat aturan bahwa nanti backup itu wajib,”ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional