loading…
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Foto: Nur Khabibi
“Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya Untuk Memberi kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan Permintaan pidana Pada diri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Pada sidang Ke Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan, sidang Untuk membacakan surat Permintaan dijadwalkan dua pekan yang Akansegera datang, yakni Senin, 18 Mei 2026. “Terdakwa baik-baik dan sehat Di Untuk tahanan,” ujarnya.
“Kita Akansegera buka kembali sidang Untuk Saudara Ke hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Di agenda Permintaan pidana Untuk penuntut umum,” sambungnya.
Respons Noel Jelang Permintaan
Ke Pada Yang Sama, Noel berharap hukuman yang ia terima Akansegera setimpal Di apa yang ia berbuat. “Kita berharap tetap Ke komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK III hukum mati,” ujar Noel Pada ditemui seusai persidangan.
“Tapi jika tidak anggap ini sebuah cobaan Untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” sambungnya.
Dakwaan Noel
Jaksa penuntut umum Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mendakwa Mantan Wakil Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) Yang Terkait Di pengurusan sertifikasi keselamatan dan Kesejaganan kerja (K3).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Jadwalkan Sidang Permintaan Noel Ebenezer Ke 18 Mei 2026











