Gus Yaqut Tahanan Tempattinggal, KPK Lakukan Pengawasan Melekat

loading…

Mantan Pejabat Tingginegara Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Pada ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) menjadi tahanan Tempattinggal Sebelum Kamis (19/3/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat.

Diketahui, Gus Yaqut yang merupakan Individu Terduga Tindak Kejahatan kuota haji tak terlihat Pada pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama tahanan lainnya Di Sabtu (21/3/2026) pagi. Ternyata, Gus Yaqut menjadi tahanan Tempattinggal Untuk Sambil waktu.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan Pada Individu Terduga saudara YCQ, Bersama penahanan Hingga Rutan KPK menjadi tahanan Tempattinggal, Sebelum hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: KPK Ungkap Gus Yaqut Bersama Sebab Itu Tahanan Tempattinggal Sebelum Kamis 19 Maret 2026

Menurut Budi, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut Sebelum 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gus Yaqut Tahanan Tempattinggal, KPK Lakukan Pengawasan Melekat