App Store. FOTO/ CNET
Seperti dilansir Di DPA, Selasa (25/6/2024), Komisi tersebut mengatakan Untuk sebuah pernyataan bahwa mereka Akansegera Mengusut praktik raksasa Ilmu Pengetahuan tersebut yang mengenakan biaya Di toko Gadget Lunak dan pengembang Gadget Lunak alternatif setiap kali Pemakai iPhone menginstal Gadget lunak mereka.
Hal ini juga mengkaji langkah-langkah yang harus dilalui Pemakai Gadget Apple Bagi menggunakan toko Gadget Lunak alternatif, serta kriteria kelayakan Apple Bagi pengembang Bagi menyediakan Gadget Lunak iPhone Melewati situs web, bukan Melewati App Store.
Investigasi tersebut berkaitan Di Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang mengatur perilaku ‘penjaga gerbang’ digital, yaitu perusahaan yang Memiliki posisi kuat dan berkuasa Untuk ekonomi digital UE, bertindak sebagai perantara Di banyak konsumen dan Usaha.
Komisi tersebut juga Mengintroduksi bahwa mereka telah mengirimkan ‘pandangan awal’ kepada Apple bahwa perusahaan tersebut melanggar DMA Di mencegah pengembang mengarahkan Pemakai secara bebas Di luar ekosistem App Store.
Ini adalah Pada Di penyelidikan yang dibuka Di bulan Maret. Pandangan itu belum final.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eropa Selidiki App Store, Ini Masalahnya