Jakarta –
Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Imunisasi Meningitis Untuk Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan Yang Terkait Bersama Imunisasi meningitis meningokokus yang wajib didapatkan Bersama jemaah yang datang Di Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat Imunisasi meningitis Untuk jemaah umrah. Sebelumnya Itu Di 2022 sempat direkomendasikan, kini menjadi kewajiban.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Keadaan Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru ini menindaklanjuti pembaruan regulasi Untuk Kementerian Keadaan Arab Saudi.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 Lewat Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Kementerian Keadaan Arab Saudi telah memperbarui Syarat Keadaan Di jemaah Lewat “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024).”
“Surat Edaran Untuk Kementerian Keadaan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Imunisasi Untuk Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan Bersama Kementerian Keadaan Arab Saudi,” jelas Farchanny Di Jakarta, Selasa (16/7), dikutip Untuk laman Kemenkes.
“Ketetapan yang ada Untuk surat ditujukan Untuk dinas Keadaan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan Keadaan, serta fasilitas pelayanan Keadaan yang melaksanakan Imunisasi pelaku perjalanan Internasional Sebagai dapat melayani Kandidat pelaku perjalanan Bersama sebaik-baiknya sesuai Bersama Syarat yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih Jelas, Farchanny mengatakan syarat wajib Imunisasi meningitis mulai dilakukan ketat Bersama otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi Dari Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk Di Arab Saudi Akansegera dicek pencatatan Imunisasi meningitis yang diperolehnya.
“Kewajiban Imunisasi, terutama Imunisasi meningitis meningokokus Untuk jemaah umrah dikeluarkan Bersama Kementerian Keadaan Arab Saudi Di tahun 2024 ini, dan pemberlakukan secara ketat Mutakhir diberlakukan Bersama otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” katanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Edaran Terbaru Kemenkes, Jemaah Umrah Kini Wajib Imunisasi Meningitis