Lombok Di –
Sebanyak 34 Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional kena tilang Ke Di Bandara Internasional Lombok dan Sirkuit Mandalika, Lombok Di, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan kendaraan yang ditilang itu sebagian besar tidak Memperoleh kartu uji kir.
Plh Kepala Seksi Lalu lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Muhajirin, mengungkapkan puluhan kendaraan itu ditilang Di mengangkut wisatawan domestik.
“Kami lakukan penindakan ini Pada tiga hari Sebelum Kamis (27/6/2024) hingga hari ini,” kata dia Di ditemui Ke Di Sirkuit Mandalika, Sabtu (29/6/2024).
Muhajirin mengatakan tujuan penindakan ini Sebagai Memangkas angka kecelakaan Ke kendaraan Di kota Di provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota Di provinsi (AKDP).
“Ada juga yang tidak Memperoleh izin muat Wisata Internasional. Otomatis kena tilang,” tegas Muhajirin.
Setiap kendaraan angkutan umum, Muhajirin berujar, wajib melakukan uji kir per enam bulan. Menurutnya, petugas juga telah menahan sejumlah Produk bukti seperti STNK Di sopir Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang terkena tilang itu.
“Nanti (STNK-nya) bisa diambil kembali Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Mataram tanggal 12 Juli 2024. Sebagai nominal denda, itu yang menentukan pihak Lembaga Proses Hukum,” ujarnya.
Muhajirin juga menyoroti Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (apar). Padahal, dia melanjutkan, tersedianya apar Di perjalanan Wisata Internasional setiap Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional bertujuan Sebagai Mengharapkan terjadinya kecelakaan.
Ia mengimbau Komunitas menggunakan Langkah Mitra Darat Sebagai mengetahui kelengkapan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional Ke Bali. Menurutnya, Kandidat penumpang bisa melihat kendaraan yang telah melakukan uji kir, Memperoleh surat jalan, serta kartu pengawasan tercatat dan terdata.
“Kalau agak ragu pakai kendaraan yang dipesan bisa cek lewat Langkah. Kalau seandainya Literatur uji kir mati, bisa ajukan mengganti kendaraan,” tegas Muhajirin.
Artikel ini telah tayang Ke detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh, 34 Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional Ditilang Ke Di Bandara Lombok dan Sirkuit Mandalika