DKPP Pecat Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Kabupaten Tambrauw Sebab Terbukti Masih Berstatus ASN

loading…

DKPP Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Bagi Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Nasional (Badan Pengawas Pemungutan Suara) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Foto/SindoNews

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (DKPP) Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap Bagi Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Nasional (Badan Pengawas Pemungutan Suara) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Pasalnya, Johannis terbukti masih berstatus ASN Di periodenya menjabat Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Tambrauw.

Perkara Pidana Johannis teregister Di nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan Kartu Peringatan Kode Etik Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional (KEPP) itu dibacakan Di Jumat, 5 Juni 2026.

“Memutuskan Pembatasan Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Kabupaten Tambrauw terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito Di keterangan resmi DKPP, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota Lembaga Negara OKU Timur Dipecat

Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi Di keterangan berbagai pihak Di sidang pemeriksaan yang dilaksanakan Di 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negeri (BKN). Ia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw Di 30 Desember 2025.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Pecat Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Kabupaten Tambrauw Sebab Terbukti Masih Berstatus ASN