DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Hingga ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Didalam jabatan Ketua dan Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara tertuang Untuk putusan DKPP Yang Terkait Didalam Perkara Hukum asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam Pengadu.
“Ri Republik Indonesia Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Pengawas Pencoblosan Suara Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Didalam Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara