—
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Di dan Bali Memberi diskon Iuran Wajib kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Aturan Lokasi Hingga dua Daerah ini diberlakukan Untuk Memangkas beban Kelompok Didalam diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Aturan diskon Iuran Wajib Hingga Bali telah diatur Untuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Kelompok Yang Terkait Didalam pemberlakuan opsen Iuran Wajib yang Akansegera dimulai Di 2025,” kata dia Di Minggu (5/1), dikutip Didalam Di.
Ia mengatakan diskon Iuran Wajib yang diberikan berupa pengurangan Di pokok PKB Untuk kendaraan bermotor sampai Didalam 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Didalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Sesudah Itu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor Hingga atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Di pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.
Sambil Itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Pemprov Bali disebut menentukan besaran insentif atau diskon ini usai Merencanakan besaran Iuran Wajib yang dibayar Kelompok ekuivalen Didalam tahun Sebelumnya.
“Karena Itu, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar Kelompok, diharapkan Didalam Aturan ini Memberi Semangat Untuk Kelompok Untuk menunaikan kewajiban membayar Iuran Wajib tepat waktu,” tutur Budiasa.
Sambil Itu, diskon yang diberlakukan Hingga Jateng pun serupa, yakni Di PKB dan BBNKB. Untuk unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Diskon Iuran Wajib kendaraan ini berlaku Hingga Jateng mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Diskon Iuran Wajib Kendaraan Hingga Jateng dan Bali Mulai 5 Januari