Bisnis  

Digempur Produk Perdagangan Masuk Negeri, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi

Industri bahan baku plastik perlu dilindungi Ke Ditengah gempuran produk Perdagangan Masuk Negeri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Wacana Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melindungi industri Produksi Di gempuran produk Perdagangan Masuk Negeri Bersama Menerbitkan aturan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Merasakan sorotan. Guru Besar Cara Kimia, Fakultas Cara, Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, langkah Kemenkeu melindungi industri Di negeri patut diberikan apresiasi.

“Aturan ini diharapkan mampu melindungi industri lokal Di gempuran produk Perdagangan Masuk Negeri. Akan Tetapi perlu diingat, aturan BMAD dan BMTP ini jangan hanya fokus Untuk melindungi industri tekstil, Produk elektronik, alas kaki, dan keramik saja. Industri Produksi lainnya yang berperan penting Di rantai pasok industri nasional juga membutuhkan perlindungan serupa, misalnya industri petrokimia,” ujar Panut Ke Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Panut menjelaskan, industri petrokimia, yang mencakup produksi plastik Di hulu hingga hilir merupakan industri strategis yang memerlukan perlindungan dan Pembuatan serius mengingat peran pentingnya Di mendukung industri hilir Untuk berbagai industri lainnya.

Selain penting Di rantai pasok berbagai sektor, rantai industri petrokimia, yakni plastik hulu, intermediate, dan hilir sangat banyak menyerap tenaga kerja. Apabila ini tidak dilindungi, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) dikhawatirkan Berencana Lebih meluas dan ancaman deindustrialisasi Lebih nyata Agar membuat ekonomi Indonesia terpukul.

Sebagai gambaran, Pada ini industri petrokimia hulu merupakan penghasil bahan baku plastik Untuk industri hilir pendukung kemasan industri Konsumsi, minuman, Peralatan Kecantikan, Pharma, dan lain-lain Ditengah Merasakan tekanan serius Lantaran membanjirnya produk Perdagangan Masuk Negeri bahan baku plastik Bersama harga murah.

Lebih Jelas, industri petrokimia Di negeri juga Lebih diberatkan Bersama pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Perdagangan Masuk Negeri bahan baku plastik pasca penerapan Permendag 8 Tahun 2024.

Proteksi Di industri petrokimia Lebih tipis dan berdampak Ke daya serap produk lokal yang menjadi kurang diminati. Jika dibiarkan dapat berimbas Ke menurunnya tingkat Keadaan Komunitas Lantaran kegiatan produksi Di negeri terganggu.

Lebih Jelas, Bersama adanya perlindungan Di produk Perdagangan Masuk Negeri yang dijual Bersama harga dumping, industri petrokimia dapat Meningkatkan kapasitas produksinya Untuk memenuhi permintaan Di negeri. Perlindungan Melewati Lartas, BMAD, dan BMPT dapat Menyediakan ruang yang lebih luas Untuk industri petrokimia Untuk berkembang, Meningkatkan efisiensi, dan Memangkas ketergantungan nasional Ke bahan baku Perdagangan Masuk Negeri.

“Jika tidak ada perbaikan Yang Berhubungan Bersama Bersama hal ini, maka prospek industri petrokimia hulu Berencana Lebih suram, dan penyediaan lapangan kerja Untuk generasi muda menjadi terganggu,” jelas Panut.

Mengutip data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), industri petrokimia nasional Di terancam serbuan Perdagangan Masuk Negeri bahan baku plastik Hingga pasar domestik seiring Situasi oversupply produksi pabrik petrokimia Ke China.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Digempur Produk Perdagangan Masuk Negeri, Industri Bahan Baku Plastik Perlu Dilindungi