Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di 27-29 Januari 2025 Memperoleh dispensasi khusus Sebagai memperpanjang SIM tanpa harus membuat Terbaru. Cara memperpanjang SIM masih sama seperti Sebelumnya Itu.
Dispensasi ini diberikan Sebab tanggal tersebut bertepatan Bersama Hari Libur Nasional.
Berdasarkan informasi Untuk akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa Di periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Bersama mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.
Untuk Situasi normal, perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis.
Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru. Tetapi, Untuk Situasi tertentu, seperti Pada Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Terbaru.
Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Di pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Sebab keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru.
Keputusan ini diambil Dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Untuk Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM Untuk Situasi ini hanya dapat dilakukan Hingga tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Dari Kakorlantas Polri. Karenanya, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Sebagai segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.
Berikut cara memperpanjang SIM tanpa bikin Terbaru:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Hingga kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Hingga pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Hingga beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Bersama sistem kepolisian.
– Tes Keadaan dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes Keadaan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai Bersama tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.
– Pengambilan SIM Terbaru
Sesudah semua proses selesai, pemohon Berencana Memperoleh SIM Terbaru yang berlaku Sebagai lima tahun Hingga Di.
4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(can/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru hingga 3 Februari