Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi Melakukan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi Ke 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.
Cara kerjanya dimulai Untuk Lensa ETLE yang sudah terpasang Ke berbagai lokasi strategis. Fungsinya mendeteksi Kartu Peringatan lalu lintas secara otomatis.
Setelahnya terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang Di nomor WhatsApp pemilik kendaraan Untuk waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi juga dapat dikirim Lewat SMS atau email.
Lalu pelanggar diminta melakukan klarifikasi Lewat situs web resmi yang disediakan. Jika klarifikasi tidak dilakukan Untuk batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan Berencana diblokir.
Cakra Presisi dirancang Untuk Meningkatkan transparansi dan efisiensi Untuk penegakan hukum lalu lintas.
Di sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, cepat, dan minim Keterlibatan langsung Di petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat Memangkas praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.
Ke Di Itu, sistem ini juga bertujuan Meningkatkan kesadaran Komunitas atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepatuhan Pada aturan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi Ke keselamatan bersama Ke jalan raya.
Urutan cara kerja
– Deteksi Kartu Peringatan: Lensa ETLE mendeteksi Kartu Peringatan lalu lintas secara otomatis
– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang Di nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi Ke situs web resmi.
– Pembayaran Denda: Jika Kartu Peringatan diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.
– Blokir Nomor Polisi: Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan Berencana diblokir.
10 Kartu Peringatan yang fokus ditindak:
– Kartu Peringatan aturan ganjil-genap.
– Kartu Peringatan marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas Kelajuan yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm Untuk pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman Untuk pengendara Kendaraan Pribadi.
– Menggunakan Telepon Genggam Di berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta.
(can/fea/bac)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim Di Whatsapp