Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata tak hanya berlaku Ke Untuk negeri. SIM yang diterbitkan Korlantas Polri kini juga dapat digunakan Ke sejumlah Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Sebelum 1 Juni 2025.
Meski begitu, pengendara yang ingin berkendara Ke luar negeri tetap disarankan Memperoleh SIM Internasional, terutama bila bepergian Hingga Bangsa Ke luar kawasan Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip akun Instagram resmi Korlantas NTMC, SIM Indonesia Di ini berlaku Ke delapan Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara, yakni:
1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut mengacu Ke perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara Asosiasinegara-Negaraasiatenggara yang disepakati Ke 1985. Perjanjian itu Lalu diperluas Ke 1997 dan 1999 Di mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Akan Tetapi demikian, tiap Bangsa tetap Memperoleh aturan tersendiri Yang Terkait Di penggunaan SIM Asing.
Ke Singapura misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku Di 12 bulan. Sesudah itu pengemudi wajib membuat SIM lokal Singapura bila ingin tetap mengemudi Ke Bangsa tersebut.
Sambil Ke Malaysia, Sebelum 2018 pengendara Asing diwajibkan Memperoleh SIM Internasional disertai SIM asal yang masih aktif. WNI yang belum Memperoleh SIM Internasional dapat mengajukan SIM Malaysia Lewat Institut Mengemudi Malaysia.
Korlantas juga menegaskan SIM Indonesia belum berlaku Ke kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia.
Lantaran itu, Kelompok yang ingin berkendara Ke luar delapan Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tetap perlu mengurus SIM Internasional.
“Di Sebab Itu, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu Di berada Ke luar negeri,” tulis Korlantas Untuk unggahannya.
SIM Internasional sendiri Memperoleh cakupan yang lebih luas Lantaran diakui Di Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan.
Mengacu Ke United Nation Treaty Collection, terdapat 92 Bangsa yang mengakui penggunaan SIM Internasional berdasarkan konvensi tersebut. Indonesia termasuk salah satu Bangsa yang meratifikasi aturan itu, demikian melansir detik.
Sejumlah Bangsa yang masuk Untuk daftar Di lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan berbagai Bangsa lainnya.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah SIM Indonesia Berlaku Internasional?











