loading…
Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Bersama Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang Aturan Mutakhir Yang Terkait Bersama Syarat bagasi penumpang. Foto/SindoNews
Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul Di Ditengah Kelompok menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Aturan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi Bersama berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).
Bersama sistem Mutakhir tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan total berat bagasi, tetapi berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa Bersama batas berat maksimum Ke setiap koper.
Baca juga: Skema Bagasi Mutakhir Garuda Indonesia: Bersama Adaptasi Penumpang hingga Penyempurnaan Layanan
“Aturan Yang Terkait Bersama ini sudah mulai berlaku Dari 1 September 2026. Akan Tetapi, banyak Kelompok yang merasa dirugikan. Sebab itu, saya merekomendasikan kepada Garuda agar aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy Di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, perubahan Aturan tersebut perlu dikaji kembali Bersama Merencanakan kesesuaian Di regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur Syarat bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.
“Aturan mengenai bagasi telah diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, Di mana Syarat bagasi dihitung berdasarkan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif Gus Rivqy Soroti Aturan Mutakhir Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang











