loading…
Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akselerasi signifikan Untuk transformasi digital perpajakan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa integrasi jutaan Wajib Pajak Lainnya Hingga Untuk sistem Coretax ini dirancang Sebagai menyederhanakan birokrasi dan Meningkatkan transparansi. Hingga Di ini, DJP telah mengantongi sebanyak 711.862 dokumen SPT yang masuk, membuktikan kesadaran Pajak Lainnya Kelompok tetap solid Hingga Ditengah masa transisi sistem digital.
“Tercatat 711.862 SPT per 27 Januari 2026. Kami mengingatkan Kelompok Sebagai tetap memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT Sebelumnya tenggat waktu Maret Bagi Orang Pribadi dan April Bagi Badan,” jelas dia Untuk keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Aktivasi Coretax Capai 12,5 Juta, 631.000 WP Lapor SPT per 26 Januari
Berdasarkan data kategori Wajib Pajak Lainnya, kelompok Orang Pribadi Karyawan mendominasi pelaporan Bersama angka 602.332 dokumen. Sambil Itu, kelompok OP Non-Karyawan menyumbang 77.861 laporan, disusul Dari WP Badan Idr sebanyak 31.495 pelaporan, dan WP Badan bermata uang Usd AS sebanyak 51 dokumen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aktivasi Coretax Tembus 90%, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak Lainnya











