Agnez Mo kaget digugat Yang Berhubungan Bersama Pelanggar hak cipta Dari pencipta lagu Ari Bias Ke PN Jakarta Pusat. Foto/ Instagram
Sidang gugatan Pelanggar hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali digelar Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Di sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat membawa dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli. Keduanya Memberi keterangan secara bergantian Yang Berhubungan Bersama pembahasan hak cipta Ke Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.
Sambil Itu, Agnez Mo diwakili Dari kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, Pada ini Agnez masih berada Ke Amerika Serikat, Tetapi terus mengikuti perkembangan Tindak Kejahatan yang melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat Ke Lembaga Proses Hukum. Apalagi, gugatan ini adalah Tindak Kejahatan pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Di ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, Sebab kita tahu aturan, Dari Sebab Itu dia tahu posisi, nggak Mungkin Saja juga dia melanggar aturan Sebab Terbaru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Samping Itu, Margareth mengatakan jika gugatan ini cukup mengganggu kliennya Agar dia berharap Tindak Kejahatan tersebut segera menemui titik terang.
“Kalau soal terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap harus dilakukan,” tuturnya.
Ke sisi lain, Margareth memastikan jika Agnez Mo bakal kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agnez Mo Kaget Digugat soal Pelanggar Hak Cipta, Tindak Kejahatan Pertama Sepanjang Karier Alunan