Bisnis  

Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare

Pembantu Pemimpin Negara ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data Yang Berhubungan Bersama bidang tanah yang tercatat Ke Daerah terbitnya HGB Ke atas laut yang berada Ke Kabupaten Bekasi. Foto/Dok

JAKARTA – Pembantu Pemimpin Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data Yang Berhubungan Bersama bidang tanah yang tercatat Ke wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) Ke atas laut yang berada Ke Kabupaten Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian Di data peta bidang tanah yang tercatat Bersama Kebugaran sebenarnya.

“Sebagai tanah yang terkena manipulasi ini, kami Berencana segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami Berencana berkoordinasi Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yang Berhubungan Bersama pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut Bersama laut,” ujar Pembantu Pemimpin Negara Nusron Untuk keterangan resmi.

Ke Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki Dari 67 pemilik dan telah masuk Untuk Langkah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pembantu Pemimpin Negara ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi Bersama pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai Bersama lokasi.

“Yang awalnya Ke darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang Ke darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Ke antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit Ke tahun 2021, Tetapi dipindahkan Ke tahun 2022 Ke area laut. Bersama adanya temuan ini, pihak BPN Berencana segera melakukan langkah tegas.

Bersama Detail, Pembantu Pemimpin Negara Nusron menegaskan, bahwa pihak yang terlibat Untuk proses manipulasi data, termasuk oknum Ke Kementerian ATR/BPN Berencana diproses secara hukum. “Kami Untuk Mengejar oknum-oknum BPN yang terlibat Untuk pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami Berencana menyerahkan Peristiwa Pidana ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Yang Berhubungan Bersama Bersama tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB Ke tahun 2013, Pembantu Pemimpin Negara Nusron Berencana meminta pihak Yang Berhubungan Bersama Sebagai membatalkan sertipikat tersebut.

“Lantaran usia Sertipikat HGB sudah lebih Bersama lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Tetapi, kami Berencana meminta mereka Sebagai mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami Berencana membawa Peristiwa Pidana ini Ke Lembaga Proses Hukum Sebagai Memperoleh keputusan pembatalan,” pungkas Nusron.

https://www.youtube.com/watch?v=FkTYmlSG

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare